Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar monitoring dan evaluasi penegakan disiplin kehadiran ASN, Jumat (29/5/2026) siang. Sidak dilakukan melalui enam tim yang disebar ke sejumlah perangkat daerah guna memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Wakil Bupati Karawang Maslani bersama Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah memimpin langsung sidak di kawasan Pemda 2 dan Dinas PUPR Karawang.
Sekda Asep Aang menegaskan ASN wajib mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan, dengan batas masuk kerja pukul 07.45 WIB.
“ASN itu dibungkus dengan seragam dan dibalut aturan. Kemudahan yang diberikan jangan disalahgunakan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pegawai agar tidak menyiasati cuti dengan izin mendadak saat mengetahui adanya sidak.
Menurutnya, sidak dilakukan untuk memantau tingkat kehadiran pegawai sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal.